Peran Ammar Zoni dalam Kasus Narkoba
Peran Ammar Zoni dalam Kasus Narkoba terlihat jelas dari pengakuannya di persidangan. Ia berfungsi sebagai tempat penyimpanan sabu milik pihak lain. Keterlibatan ini bukan sekadar menjadi perantara, tetapi bagian dari sistem distribusi yang terstruktur, bahkan di lingkungan rutan. Hal ini menimbulkan perhatian serius terkait pengawasan dan keamanan di lembaga pemasyarakatan.
Jaksa menyebutkan bahwa keterlibatan Ammar Zoni bermula dari kontak dengan seorang bernama Andre, yang hingga kini masih menjadi buronan. Andre dikatakan mengirim sabu melalui terdakwa lain, Muhamad Rivaldi, sebelum paket tersebut diterima dan disimpan oleh Ammar di kamar selnya.
Ammar Zoni mengaku bahwa awalnya saudara Andre menghubunginya untuk menyerahkan 100 gram sabu melalui perantara Muhamad Rivaldi. Paket narkotika itu kemudian di terima Ammar dan di simpan di kamar selnya, sementara sebagian di serahkan kembali kepada Rivaldi. Pengakuan ini di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan, menegaskan peran Ammar sebagai tempat penyimpanan narkoba, bukan sekadar perantara biasa.
Barang tersebut kemudian di bagi di kamar Ammar. Sebagian di bawa oleh Rivaldi, sementara sisanya di simpan Ammar. Satu paket berisi 50 gram di serahkan kembali kepada Rivaldi, dan sisanya tetap berada di lemari Ammar. Dari sini, jaksa menekankan bahwa Ammar memang menjalankan peran sebagai “gudang” narkoba, bukan sekadar perantara.
Peran ini memperlihatkan sistem distribusi narkoba yang terstruktur, bahkan di dalam rutan. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran terkait pengawasan dan keamanan lembaga pemasyarakatan.
Jaksa menyebut Ammar menerima imbalan Rp100 ribu per gram sabu yang di simpannya. Fakta ini menunjukkan adanya motif ekonomi di balik keterlibatannya dan memperkuat dakwaan. Kasus ini juga menyoroti perlunya pengawasan ekstra di rutan. Meski seharusnya lingkungan di awasi ketat, potensi penyalahgunaan narkoba tetap ada dan perlu perhatian pihak berwenang.
Ammar Zoni Terima Imbalan Finansial
Ammar Zoni Terima Imbalan Finansial atas perannya sebagai penyimpan sabu di Rutan Salemba, dengan kompensasi sebesar Rp100 ribu per gram. Fakta ini menunjukkan bahwa keterlibatannya bukan semata tindakan sukarela, melainkan terkait motif finansial, yang menambah bobot dakwaan dan menegaskan adanya perencanaan dalam tindak pidana narkoba di lingkungan rutan.
Tidak hanya menjadi tempat penyimpanan, Ammar juga di sebut menerima kompensasi untuk setiap gram sabu yang di simpannya. Saksi polisi Mario menjelaskan bahwa Ammar di janjikan uang sebesar Rp100 ribu per gram.
“Di janjikannya 100 ribu per satu gram,” ujar saksi di persidangan.
Imbalan ini menjadi bukti bahwa keterlibatan Ammar bukan dilakukan secara sukarela tanpa motif, melainkan dengan imbalan finansial. Fakta ini menambah bobot dakwaan dan menunjukkan adanya unsur perencanaan dan niat dalam tindak pidana yang di lakukannya.
Jaksa juga menekankan bahwa sabu seberat 100 gram tersebut rencananya akan di edarkan kembali di dalam rutan, namun rencana tersebut akhirnya berhasil di gagalkan oleh petugas. Kejadian ini kembali menegaskan bahwa meskipun berada di lingkungan pengawasan ketat, potensi penyalahgunaan narkoba tetap ada dan memerlukan pengawasan ekstra.
Kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan di rutan harus lebih ketat, karena narkoba tetap bisa masuk dan di simpan meski berada di lingkungan terkontrol. Keterlibatan Ammar Zoni dengan imbalan finansial juga menyoroti perlunya pencegahan dini dan edukasi bagi narapidana agar tidak terjerumus dalam peredaran narkotika.
Dakwaan dan Ancaman Hukum
Dakwaan dan Ancaman Hukum yang menimpa Ammar Zoni sangat serius. Ia di dakwa atas peredaran dan kepemilikan narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan dakwaan berlapis ini, Ammar berpotensi menghadapi hukuman berat jika terbukti bersalah, seiring upaya penegakan hukum terhadap narkoba di lingkungan rutan.
Dakwaan utama mengacu pada Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang peredaran narkotika. Selain itu, ia juga di kenakan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) terkait kepemilikan narkotika.
Dakwaan berlapis ini menunjukkan keseriusan aparat hukum menindak peredaran narkoba, termasuk di lingkungan rutan. Jika terbukti bersalah, Ammar bisa menghadapi hukuman penjara lama dan denda signifikan.
Pengadilan menjadi arena penting untuk menguak fakta terkait keterlibatan Ammar. JPU membacakan BAP secara rinci, mulai dari cara barang diterima, pembagian paket, hingga imbalan yang di terima. Upaya ini memastikan fakta hadir di hadapan hakim dan proses peradilan berjalan transparan.
Kasus ini tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga memengaruhi citra Ammar Zoni sebagai publik figur. Masyarakat terus mengikuti persidangan karena tindakan selebritas bisa menjadi contoh bagi penggemar, khususnya generasi muda. Kasus ini juga menekankan perlunya pengawasan lebih ketat di rutan, karena narkoba tetap bisa masuk dan di simpan meski berada di lingkungan terkontrol.
