
Kasus Pemerasan K3, Pejabat Kemnaker Akui Kantongi Rp 65 Juta
Kasus Pemerasan K3, Pejabat Kemnaker Akui Kantongi Rp 65 Juta Dalam Ungkapannya Ketika Dalam Pemeriksaan Tersebut. Sidang dugaan Kasus Pemerasan K3 kembali membuka tabir praktik gelap di balik meja birokrasi. Mantan Subkoordinator atau Kepala Seksi Bidang Akreditasi Kelembagaan dan Sistem Manajemen K3 periode 2015–2020 di Kementerian Ketenagakerjaan. Dan Chandrales Riawati Dewi, mengakui pernah menerima uang sebesar Rp 65 juta. Pengakuan ini terungkap saat Dewi di periksa sebagai saksi dalam persidangan Kasus Pemerasan K3. Serta dengan terdakwa eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel, dkk. Menariknya, pengakuan tersebut tidak muncul sejak awal. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/2/2026), Dewi sempat menyangkal pernah menerima uang terkait pemerasan. Namun, situasi berubah drastis setelah jaksa penuntut umum membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Momen ini pun menjadi titik balik yang memunculkan fakta-fakta mengejutkan.
Dari Penyangkalan Ke Pengakuan Di Ruang Sidang
Fakta pertama yang mengejutkan publik adalah Dari Penyangkalan Ke Pengakuan Di Ruang Sidang. Pada awal pemeriksaan, ia bersikukuh tidak pernah menerima uang hasil pemerasan sertifikat K3. Pernyataan tersebut seolah ingin menutup rapat dugaan keterlibatannya dalam praktik ilegal yang menjerat sejumlah pejabat. Namun, transisi dramatis terjadi ketika jaksa mengonfrontasi Dewi dengan isi BAP. Jaksa secara tegas menyebutkan bahwa dalam dokumen pemeriksaan sebelumnya, Dewi mengakui telah menerima uang hingga Rp 65 juta.
Di titik inilah, Dewi akhirnya membenarkan keterangan tersebut. Pengakuan itu sontak menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana tekanan fakta di persidangan dapat membuka tabir yang sebelumnya di sembunyikan. Perubahan pernyataan ini bukan sekadar detail teknis. Namun melainkan mencerminkan dinamika persidangan korupsi yang kerap penuh kejutan. Publik pun kembali di ingatkan bahwa proses hukum memiliki mekanisme untuk menguji konsistensi keterangan para saksi.
Alur Uang Dan Peran Pejabat Teknis K3
Fakta kedua yang tak kalah mengejutkan adalah Alur Uang Dan Peran Pejabat Teknis K3. Sebagai pejabat teknis di bidang akreditasi kelembagaan dan sistem manajemen K3. Dan perannya sangat krusial dalam menentukan lolos atau tidaknya suatu lembaga memperoleh sertifikat. Dalam konteks ini, penerimaan uang Rp 65 juta menimbulkan pertanyaan besar tentang alur pemerasan yang terjadi. Meski Dewi hadir sebagai saksi, pengakuannya membuka gambaran bahwa praktik pemerasan tidak berdiri sendiri. Karena ada rantai peran, dari pejabat teknis hingga pengambil kebijakan, yang di duga terlibat. Transisi dari satu fakta ke fakta lain menunjukkan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan individu. Ia mencerminkan potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses sertifikasi yang seharusnya menjamin keselamatan dan kesehatan kerja. Ironisnya, sertifikat K3 yang bertujuan melindungi pekerja justru diduga menjadi ladang pungutan liar.
Dampak Pengakuan Terhadap Sidang Dan Citra Institusi
Fakta ketiga, pengakuan Dewi di prediksi terkait Dampak Pengakuan Terhadap Sidang Dan Citra Institusi. Keterangan saksi yang mengakui penerimaan uang dapat memperkuat konstruksi perkara yang di bangun jaksa terhadap para terdakwa. Serta yang termasuk Immanuel Ebenezer dkk. Lebih jauh lagi, kasus ini memberi pukulan serius terhadap citra institusi. Kementerian yang seharusnya menjadi garda depan perlindungan tenaga kerja. Namun kini kembali terseret isu korupsi. Publik pun menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan transparan dan tuntas. Di sisi lain, pengakuan ini juga menjadi momentum refleksi.
Pembenahan sistem pengurusan sertifikat K3, pengawasan internal, serta akuntabilitas pejabat menjadi tuntutan yang tak terelakkan. Tanpa reformasi nyata, kasus serupa dikhawatirkan akan terus berulang. Permasalahan ini yang menyeret pejabat Kemnaker ini menunjukkan bahwa fakta-fakta mengejutkan bisa muncul kapan saja di ruang sidang. Pengakuan Chandrales Riawati Dewi soal penerimaan Rp 65 juta bukan hanya memperjelas perkara. Akan tetapi juga membuka diskusi luas tentang integritas birokrasi. Kini, publik menunggu: sejauh mana hukum mampu menuntaskan kasus ini. Serta mengembalikan kepercayaan terhadap sistem yang seharusnya melindungi pekerja Indonesia dari Kasus Pemerasan K3.