Kabar terbaru dari dunia hiburan Indonesia kembali menjadi sorotan publik setelah sosok penyanyi Denada menghadapi gugatan dari seseorang yang mengaku sebagai anak kandungnya, Ressa Rizky Rossano. Namanya langsung menjadi perbincangan luas di media sosial, seiring dengan gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi. Selama ini, masyarakat mengenal Denada sebagai ibu dari Aisha Aurum, anak biologisnya dari pernikahan dengan Jerry Aurum. Namun, pengakuan Ressa sebagai anak kandung lain membawa dinamika baru yang memunculkan berbagai pertanyaan publik terkait hubungan keluarga, tanggung jawab, dan hak anak.
Ressa menuntut Denada bertanggung jawab atas pemenuhan haknya sejak lahir hingga usia remaja, dengan nilai gugatan yang mencapai miliaran rupiah. “Miliaran. Dia meminta tanggung jawab terhadap ibunya sejak baru lahir sampai remaja,” ungkap Firdaus Yuliantoro, pengacara Ressa, menegaskan skala besar gugatan ini. Kasus ini menjadi sorotan karena menggabungkan isu hukum, sosial, dan emosional, sekaligus menunjukkan kompleksitas hubungan keluarga publik figur.
Latar Belakang Gugatan: Siapa Ressa Rizky Rossano
Latar Belakang Gugatan: Siapa Ressa Rizky Rossano terlihat dari perjalanan hidupnya. Ressa lahir pada 2002, saat Denada masih remaja dan duduk di bangku SMA. Sejak kecil, ia di besarkan oleh bibi Denada di Banyuwangi. Kebutuhan hidupnya sebagian besar di penuhi oleh ibunda Denada, Emilia Contessa. Setelah Emilia meninggal, Ressa menghadapi kesulitan ekonomi dan merasa tidak mendapat dukungan layak dari Denada sebagai ibu kandung. Kondisi ini mendorongnya mengajukan gugatan ke pengadilan.
Menurut kuasa hukum Ressa, Firdaus Yuliantoro, sebelum menempuh jalur hukum, Ressa pernah menanyakan langsung kepada Denada tentang kabar dirinya sebagai anak kandung. Denada di sebut menolak mengakui Ressa. Akhirnya, Ressa melayangkan gugatan resmi ke Pengadilan Negeri Banyuwangi pada 26 November 2025. Gugatan menuntut pengakuan status sebagai anak kandung sekaligus pemenuhan hak-hak yang selama ini tidak terpenuhi, termasuk nafkah, pendidikan, dan perlindungan moral serta psikologis sejak kecil hingga remaja.
Nilai gugatan di sebut mencapai miliaran rupiah, menandakan tuntutan atas hak yang dianggap fundamental dan lama di abaikan. Kasus ini menarik perhatian karena menyentuh isu hukum keluarga yang jarang muncul di media, yaitu hak anak atas orang tua biologis di luar pengakuan formal.
Respons Denada dan Perhatian Publik
Menanggapi gugatan yang menjadi perhatian luas, Denada memilih bereaksi secara pribadi melalui media sosial. Ia membagikan foto kenangan bersama mendiang ibunya, Emilia Contessa, yang terlihat mencium kening Denada dengan hangat. Dalam unggahannya, Denada menulis, “Hai Ma, aku kangen kamu. Doain Dena ya Ma.” Unggahan ini memunculkan reaksi beragam dari netizen, sebagian besar memberikan dukungan moral kepada Denada di tengah permasalahan hukum yang tengah ia hadapi.
Komentar yang masuk menunjukkan simpati publik, sekaligus menguatkan posisi Denada sebagai figur yang menghadapi tekanan emosional berat. Beberapa netizen menulis, “Kak Dena… semangat! Banyak yang sayang kamu,” atau “You’ve survived worse! You’re a warrior! Stay standing!” Unggahan dan respons publik ini menyoroti bagaimana persoalan keluarga publik figur tidak hanya menjadi urusan hukum, tapi juga sorotan sosial yang intens.
Selain itu, publik juga penasaran bagaimana Denada menghadapi situasi hukum yang pelik ini secara pribadi, terutama mengingat statusnya sebagai selebriti dan tanggung jawabnya terhadap anak biologis yang lain, Aisha Aurum. Kasus ini membuka perdebatan di kalangan masyarakat mengenai peran orang tua biologis, hak anak, dan batasan antara kehidupan pribadi dan publik figur.
Aspek Hukum: Perbuatan Melawan Hukum dan Hak Anak
Aspek Hukum: Perbuatan Melawan Hukum dan Hak Anak terlihat jelas dalam gugatan Ressa Rizky Rossano terhadap Denada, yang di ajukan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi terkait dugaan penelantaran anak. Kasus ini menekankan hak Ressa atas pemenuhan kebutuhan dasar, pendidikan, dan perlindungan moral sejak lahir hingga remaja. Dalam hukum Indonesia, setiap anak berhak di akui dan memperoleh tanggung jawab dari orang tua biologisnya. Gugatan ini menjadi upaya menegaskan hak-hak anak sekaligus mencari kepastian hukum mengenai status dan kewajiban orang tua.
Pengacara Ressa, Firdaus Yuliantoro, menjelaskan bahwa tuntutan ini tidak hanya bersifat materiil. Gugatan juga menekankan pemenuhan hak anak sejak lahir hingga remaja. Langkah hukum ini penting karena sejak meninggalnya Emilia Contessa, tidak ada pihak yang memberikan nafkah atau penghidupan layak bagi Ressa. Oleh karena itu, pengajuan gugatan menjadi satu-satunya cara menuntut keadilan.
Gugatan ini juga menjadi sarana bagi Ressa untuk mendapatkan kepastian hukum terkait statusnya. Selain itu, langkah ini bertujuan memulihkan hak-hak yang di anggap terabaikan. Kasus ini menyoroti pentingnya kejelasan hubungan hukum antara anak dan orang tua biologis, terutama ketika ada ketidaktertiban administrasi atau pengakuan di masa lalu.
Kasus Ressa dan Denada menimbulkan pertanyaan hukum lebih luas. Hal ini berkaitan dengan kewajiban orang tua, khususnya publik figur, terhadap anak biologis yang belum mendapat perhatian atau pengakuan resmi. Gugatan ini menuntut tidak hanya kompensasi finansial, tetapi juga pengakuan moral dan hukum. Situasi ini menjadi isu penting dalam hukum keluarga dan perlindungan anak di Indonesia.
