
DAERAH

Penahanan Ijazah Untuk Bekerja Akan Di Tindak Lanjut
Penahanan Ijazah Untuk Bekerja Akan Di Tindak Lanjut

Penahanan Ijazah Oleh Suatu Perusahaan Terhadap Karyawan Kini Menjadi Isu Yang Kembali Ramai Di Bicarakan. Banyak pekerja mengeluhkan praktik ini terutama saat mereka ingin mengundurkan diri atau berpindah kerja. Karena hal tersebut akan terhambat karena ijazah mereka yang masih di tahan oleh pihak perusahaan. Praktik ini tentunya di anggap merugikan karyawan karena ijazah adalah dokumen pribadi dan legal yang menjadi hak milik individu. Nah menyikapi hal tersebut, pemerintah pun mulai menindaklanjuti laporan-laporan tersebut. Pemerintah bekerjasama dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menelusuri yang di anggap melanggar aturan ketenagakerjaan.
Secara hukum, Penahanan Ijazah oleh perusahaan tidak di benarkan kecuali ada kesepakatan tertulis yang di setujui kedua belah pihak dengan jelas sejak awal. Namun pada kenyataannya banyak perusahaan tetap melakukannya sebagai bentuk jaminan agar pekerja tidak keluar sebelum masa kontrak berakhir. Hal ini pastinya menimbulkan tekanan psikologis pada pekerja dan membatasi kebebasan mereka untuk mencari peluang kerja lain. Maka itu pemerintah berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat terhadap praktik-praktik ketenagakerjaan yang tidak sesuai dengan undang-undang.
Nah langkah-langkah tindak lanjut yang akan di lakukan meliputi berbagai tahap yang panjang. Mulai dari sosialisasi regulasi, pembentukan pos pengaduan hingga tindakan hukum bagi perusahaan yang terbukti melanggar. Selain itu, para pekerja juga di himbau untuk lebih berani melaporkan kasus penahanan ijazah ke dinas ketenagakerjaan setempat. Tujuannya adalah agar ada perlindungan hukum yang jelas serta tercipta hubungan kerja yang adil dan sehat. Dengan penindakan yang tegas maka di harapkan hal ini tidak lagi menjadi alat intimidasi di dunia kerja. Termasuk kedepannya harus menjamin hak-hak pekerja agar tetap di hormati dan di lindungi.
Kerugian Penahanan Ijazah Bagi Pelamar Kerja
Di balik ramainya pembicaraan ini salah satunya karena adanya Kerugian Penahanan Ijazah Bagi Pelamar Kerja. Faktanya hal ini dapat menimbulkan berbagai kerugian bagi pelamar kerja baik dari sisi psikologis, profesional maupun finansial. Ijazah merupakan dokumen penting yang di butuhkan dalam berbagai keperluan. Mulai dari melamar pekerjaan lain, mendaftar pendidikan lanjutan hingga mengurus dokumen resmi. Ketika ijazah di tahan maka pelamar kerja kehilangan akses atas dokumen pribadinya dan merasa terkekang dalam mengambil keputusan untuk masa depan.
Selain itu penahanan ijazah juga akan membatasi mobilitas karier. Jika seorang pekerja merasa tidak cocok dengan pekerjaannya atau menemukan peluang yang lebih baik di tempat lain maka mereka akan kesulitan untuk berpindah pekerjaan. Dan alasan utamanya adalah karena tidak memiliki dokumen asli sebagai syarat administratif. Hal ini pastinya bisa menyebabkan stagnasi dalam karier dan hilangnya kesempatan yang berharga. Apalagi beberapa perusahaan atau institusi pendidikan tidak menerima fotokopi ijazah tanpa menunjukkan dokumen aslinya. Sehingga hal ini membuat pelamar menjadi tersingkir hanya karena tidak dapat menunjukkan ijazah tersebut.
Nah di lihat dari sisi finansial, pelamar kerja bisa mengalami kerugian. Terlebih jika mereka harus mengeluarkan biaya tambahan untuk mengurus dokumen pengganti atau bahkan melakukan tindakan hukum. Tidak jarang juga hal ini di jadikan alat tekanan agar pekerja tetap bertahan meski dalam kondisi kerja yang tidak ideal. Maka itu penting bagi calon pekerja untuk memahami hak-hak mereka sebelum menandatangani kontrak kerja. Lalu bagi perusahaan seharusnya menghargai hak karyawan serta menjunjung prinsip keadilan dan profesionalisme dalam dunia kerja.
Hukum Untuk Yang Melakukan Penahanan
Sebenarnya penahanan ijazah oleh perusahaan secara sepihak merupakan tindakan yang tidak di benarkan dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Ijazah adalah dokumen pribadi yang menjadi hak milik seseorang dan tidak dapat di jadikan jaminan kerja tanpa persetujuan tertulis yang jelas. Pernyataan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Maka itu penahanan ijazah oleh perusahaan tanpa dasar hukum dapat di kategorikan sebagai bentuk pelanggaran hak tenaga kerja. Bahkan bisa di katakan pelanggaran terhadap kebebasan individu dan tentunya ada Hukum Untuk Yang Melakukan Penahanan.
Jika terbukti melakukan penahanan ijazah secara sepihak maka perusahaan dapat di kenakan sanksi administratif hingga pidana. Hal ini tergantung pada tingkat pelanggaran dan kerugian yang di timbulkan kepada pekerja. Karyawan yang merasa di rugikan juga memiliki hak untuk melaporkan tindakan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan atau lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Dalam beberapa kasus, perusahaan juga dapat di tuntut secara perdata oleh karyawan untuk mengembalikan dokumen tersebut. Hal ini juga bisa di sertai dengan ganti rugi atas kerugian yang di timbulkan.
Nah agar tidak terjadi penyalahgunaan maka pemerintah terus mendorong perusahaan untuk menerapkan sistem rekrutmen dan hubungan kerja yang transparan. Tentunya harus adil tanpa menggunakan ijazah sebagai alat tekanan. Pemberian edukasi kepada perusahaan dan pekerja mengenai hak dan kewajiban masing-masing menjadi langkah penting dalam mencegah praktik ini. Dengan penegakan hukum yang tegas dan pengawasan yang ketat kedepannya di harapkan pekerja tidak akan kehilangan akses terhadap hak-haknya. Terlebih lagi kehilangannya hanya karena ingin bekerja atau mengembangkan karier.
Hal Yang Harus Di Perhatikan Ketika Mencari Pekerjaan
Nah pembahasan terakhir dalam artikel ini adalah Hal Yang Harus Di Perhatikan Ketika Mencari Pekerjaan. Karena pada dasarnya mencari pekerjaan bukan hanya soal mendapatkan penghasilan. Hal ini merupakan tentang menemukan tempat kerja yang sesuai dengan minat, kemampuan dan nilai pribadi. Oleh karena itu memahami posisi dan bidang kerja yang benar-benar di minati merupakan salah satu yang penting. Karena itu jugalah jangan tergesa-gesa ketika melamar semua lowongan yang ada tanpa mempertimbangkan kecocokan kualifikasi dan minat. Pastikan untuk mempelajari deskripsi pekerjaan secara detail agar dapat menyesuaikan kemampuan dengan kebutuhan perusahaan.
Kemudian ketika melamar pekerjaan pastikan juga untuk memperhatikan reputasi perusahaan dan sistem kerja yang di tawarkan. Cari tahu bagaimana lingkungan kerjanya, apakah mendukung pertumbuhan karir dan kesejahteraan karyawan. Hindari setiap perusahaan yang memiliki reputasi buruk terkait hak-hak karyawan. Misalnya seperti menahan ijazah, tidak memberikan kontrak kerja, atau terlambat membayar gaji. Selain itu pastikan untuk memeriksa testimoni dari mantan karyawan atau ulasan di media sosial dapat membantu menilai kredibilitas tempat kerja tersebut.
Terakhir hal yang juga wajib kita perhatikan adalah memastikan untuk menyusun berkas lamaran dengan baik dan profesional. Hal ini termasuk dengan membuat CV yang rapi, surat lamaran yang spesifik serta mempersiapkan diri untuk wawancara. Di sesi ini kita harus menunjukkan sikap percaya diri, jujur dan komunikatif saat mengikuti proses seleksi. Dengan memperhatikan semua aspek tersebut maka peluang untuk mendapatkan pekerjaan yang ideal dan sesuai harapan akan lebih besar. Bahkan nantinya kita juga dapat menghindari risiko yang merugikan di kemudian hari. Sekianlah pembahasan kali ini semoga bermanfaat untuk semua pejuang kerja agar terhindar dari modus Penahanan Ijazah.