Albertinus Napitupulu,Kena OTT KPK dan Status Hartanya

Albertinus Napitupulu Dikenal Sebagai Sosok Jaksa karier yang Memiliki Pengalaman Panjang Dalam Berbagai Tugas Penegakan Hukum di Indonesia.

Albertinus Napitupulu Dikenal Sebagai Sosok Jaksa karier yang Memiliki Pengalaman Panjang Dalam Berbagai Tugas Penegakan Hukum di Indonesia. Sebelum menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, ia pernah menempati posisi strategis di beberapa wilayah lain, menangani kasus-kasus pidana penting, serta terlibat dalam koordinasi dengan pemerintah daerah. Reputasinya sebagai pejabat yang berpengaruh membuat setiap langkah kariernya selalu menjadi perhatian, terutama ketika menyangkut integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Isu penegakan hukum selalu menjadi sorotan publik, terutama ketika melibatkan pejabat penegak hukum itu sendiri. Pada akhir 2025, perhatian masyarakat tertuju pada seorang pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang baru saja terjerat kasus serius. Ia adalah Albertinus Napitupulu, yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) di Kalimantan Selatan. Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang memunculkan banyak pertanyaan mengenai dugaan aliran dana dan kekayaan yang ia miliki sebagai pejabat publik.

Kasus ini menjadi sorotan karena bukan hanya menyoroti dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga memunculkan pertanyaan tentang integritas pejabat penegak hukum. Artikel ini membahas profil Albertinus Napitupulu, perjalanan kariernya, kronologi OTT, dugaan harta kekayaan, serta dampaknya terhadap kepercayaan publik.

Profil Singkat Albertinus Napitupulu

Profil Albertinus Parlinggoman Napitupulu di kenal sebagai jaksa karier yang telah bertugas di berbagai wilayah di Indonesia. Sebelum menjabat sebagai Kajari Hulu Sungai Utara, ia pernah memegang posisi strategis lain di lingkungan kejaksaan. Tugasnya meliputi koordinasi dengan aparat pemerintah daerah, penuntutan kasus pidana, serta pengawasan kegiatan hukum di wilayahnya.

Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri, Albertinus bertanggung jawab atas proses penuntutan, penerimaan laporan masyarakat, dan koordinasi dengan instansi lain. Posisi ini menuntut integritas, akuntabilitas, dan kemampuan profesional tinggi. Selama masa jabatannya, ia pernah terlibat dalam kegiatan sosial dan penyuluhan hukum, serta menekankan pentingnya pemberantasan korupsi di wilayah HSU.

Albertinus Parlinggoman Napitupulu sering di sebut dalam berbagai catatan resmi dan dokumen internal kejaksaan, termasuk akta penunjukan dan laporan kinerja tahunan. Nama lengkapnya tercantum dalam surat keputusan pengangkatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, yang menegaskan wewenang dan tanggung jawabnya dalam menjalankan tugas penegakan hukum serta pengawasan terhadap jajaran bawahannya. Dokumentasi ini menjadi bukti formal dari posisi strategis yang pernah dipegangnya sebelum kasus OTT yang menjeratnya mencuat ke publik.

Kronologi OTT KPK

Pada pertengahan Desember 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Operasi ini menargetkan sejumlah pejabat di Kejaksaan Negeri HSU terkait dugaan pemerasan dalam proses hukum. Albertinus Napitupulu menjadi salah satu pejabat yang terjaring OTT.

Dalam operasi tersebut, tim KPK menyita sejumlah uang tunai yang di duga terkait praktik pemerasan. Selain Albertinus, beberapa pejabat lain juga di tetapkan sebagai tersangka. Satu di antaranya sempat melarikan diri dan kini berstatus buron. OTT ini memicu perhatian publik karena melibatkan figur yang seharusnya menjadi simbol penegakan hukum.

Setelah penetapan tersangka, KPK menegaskan akan melakukan penyidikan menyeluruh untuk memastikan semua aliran dana terkait kasus ini diusut secara transparan. Penahanan Albertinus dilakukan untuk mencegah kemungkinan intervensi terhadap saksi atau bukti.

Dugaan Modus

Kasus yang menjerat Albertinus Parlinggoman Napitupulu mencuat setelah adanya dugaan praktik pemerasan dan penyalahgunaan wewenang selama masa jabatannya di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara. Dugaan ini menimbulkan kecurigaan bahwa aliran dana yang di terima tidak bersifat insidental, melainkan berlangsung secara sistematis dan melibatkan beberapa sumber, mulai dari pihak yang sedang berurusan dengan kejaksaan, pemotongan anggaran internal, hingga transaksi melalui rekening pribadi maupun anggota keluarga. Kasus ini kemudian menjadi fokus utama penyidikan KPK untuk mengungkap seluruh aliran dana dan keterlibatan pihak terkait.

Dugaan Modus yang menjerat Albertinus adalah pemerasan yang di lakukan selama masa jabatannya di Kejari Hulu Sungai Utara. Dugaan aliran dana yang di terima diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar. Uang tersebut di duga berasal dari beberapa sumber, antara lain:

  • Pemerasan terhadap pihak yang tengah berurusan dengan kejaksaan.

  • Pemotongan anggaran internal di Kejari HSU tanpa dokumen resmi.

  • Penerimaan uang melalui rekening pribadi maupun anggota keluarga.

Aliran dana ini menunjukkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang cukup sistematis, bukan transaksi tunggal. Hal ini menjadi fokus utama penyidikan KPK.

Status Hukum dan Tindakan Lembaga

Setelah OTT, status hukum Albertinus berubah dari pejabat aktif menjadi tersangka. Ia di copot dari jabatannya dan di berhentikan sementara selama kasus berjalan. Tindakan ini di lakukan untuk menjaga integritas institusi dan memastikan proses hukum berjalan tanpa gangguan.

KPK menekankan bahwa penyidikan tidak hanya berhenti pada individu, tetapi bisa di perluas jika di temukan indikasi keterlibatan pihak lain. Hal ini untuk memastikan upaya pemberantasan korupsi di lembaga penegak hukum berjalan efektif.

Harta Kekayaan dan Laporan Resmi

Harta kekayaan dan laporan resmi pejabat publik menjadi sorotan penting untuk menilai transparansi dan integritas mereka. Albertinus Parlinggoman Napitupulu, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara berkala. Dokumen ini mencatat semua aset yang di miliki, mulai dari tanah, bangunan, kendaraan, hingga kas dan setara kas, sehingga masyarakat dapat memantau kesesuaian antara penghasilan resmi dan kekayaan yang di miliki pejabat.

Sebagai pejabat publik, Albertinus wajib melaporkan harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan laporan awal 2025, nilai kekayaannya mencapai sekitar Rp1,124 miliar.

Rincian harta meliputi:

  • Tanah dan bangunan: sekitar Rp1,1 miliar.

  • Harta bergerak lainnya: relatif kecil.

  • Kas dan setara kas: hanya beberapa juta rupiah.

  • Kendaraan: tercatat hanya satu sepeda motor tua, tanpa mobil pribadi.

Ketiadaan mobil dan jumlah kas yang kecil menimbulkan pertanyaan publik, karena posisi pejabat tersebut biasanya memerlukan mobilitas tinggi. Kondisi ini kemudian dibandingkan dengan dugaan aliran dana yang di sita, menimbulkan perdebatan mengenai kesesuaian laporan kekayaan dengan fakta di lapangan.

Sorotan Publik dan Media

Kasus OTT yang menjerat Albertinus Parlinggoman Napitupulu langsung menjadi Sorotan Publik. Masyarakat dan media menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang seharusnya menjadi panutan dalam penegakan hukum. Kejadian ini menimbulkan banyak pertanyaan mengenai integritas, transparansi, dan mekanisme pengawasan internal di lembaga kejaksaan, sekaligus menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengendalian internal di institusi penegak hukum

Media dan pengamat hukum menilai bahwa kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh, termasuk mekanisme pemeriksaan harta kekayaan pejabat, sistem pengendalian internal, dan transparansi dalam proses pengadaan serta penyidikan.

Dampak terhadap Kepercayaan Publik

Kasus ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Ketika pejabat tinggi di lingkungan kejaksaan menjadi tersangka kasus pemerasan, masyarakat bisa skeptis terhadap kemampuan lembaga tersebut menjaga moral dan etika profesi.

Publik menilai penting adanya evaluasi menyeluruh, bukan hanya pada individu, tetapi juga pada sistem pemeriksaan harta, kontrol internal, dan transparansi penegakan hukum di daerah. Hal ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan kerja keras, integritas, dan sistem pengawasan yang kuat.

Kasus ini juga menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada tindakan individu semata, melainkan harus melibatkan reformasi sistemik untuk mencegah praktik serupa di masa depan. Evaluasi terhadap prosedur internal, mekanisme pelaporan, dan pengawasan pejabat menjadi sangat penting agar kepercayaan publik tetap terjaga. Semua upaya tersebut menegaskan bahwa integritas lembaga penegak hukum harus selalu di jaga, termasuk dalam kasus yang melibatkan Albertinus Napitupulu.